Debitor
Restrukturisasi merupakan situasi kritis yang memiliki tantangan
tersendiri serta dipersulit dengan banyaknya kelompok pemangku
kepentingan, terutama dalam situasi yang melibatkan lebih dari satu
negara atau yang melibatkan perusahaan publik dan/atau institusi Pemerintah. Situasi ini akan menjadi lebih sulit karena terdapat kendala pada keterbatasan kas, penurunan modal kerja dan batasan jaminan.
Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan atau operasional seperti
ini dihadapkan dengan keadaan krisis. Dalam keadaan semacam ini,
sangatlah penting untuk menangani dasar masalah
dengan cara yang tepat, transparan, tepat waktu dan efektif.
Kami telah memberi nasihat kepada beragam perusahaan di berbagai
industri yang sedang mengalami kesulitan dengan membantu mereka dalam
melewati masa krisis, stabilisasi modal kerja, serta restrukturisasi
keuangan dan operasional. Kami akan memimpin proses restrukturisasi baik
di luar pengadilan ataupun melalui proses pengadilan
seperti PKPU di Indonesia,
Schemes of Arrangement
di Singapura atau Hong Kong, maupun
proses lainnya.
Layanan kami dalam hal restrukturisasi dan pemulihan meliputi:
-
Memberi saran mengenai restrukturisasi utang secara formal dan
informal termasuk: (i)
Schemes of Arrangement; dan (ii) Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
-
Memberi saran mengenai manajemen krisis keuangan dan memfasilitasi
komunikasi antara semua pemangku kepentingan
-
Stabilisasi modal kerja dan manajemen kas
-
Melakukan tinjauan operasional dan keuangan, serta menilai tingkat dan
struktur utang yang dapat ditopang
-
Mengelola situasi dan pemulihan sementara (melalui peran sebagai
Chief Restructuring Officer
atau Direktur Temporer ) selama dan
setelah restrukturisasi, termasuk:
-
Pengembangan dan pengkajian inisiatif-inisiatif operasional dan
pengurangan biaya struktural, serta implementasi/pelaksanaan pencapaian target
- Evaluasi dan implementasi peluang peningkatan pendapatan
- Implementasi skema rencana restrukturisasi
- Divestasi aset
Studi Kasus
Proyek PKPU Namasindo Group
Juli 2018
- Jenis Kasus
:
- Restrukturisasi Utang
- Judul
:
- Grup Namasindo Restrukturisasi Utang via PKPU
- Status
:
- Selesai Juli 2018
- Nilai
:
- IDR 5,2
triliun
IKHTISAR PROYEK
-
Grup Namasindo adalah produsen botol plastik terbesar di Indonesia yang bergerak dalam produksi botol galon, botol plastik, gelas plastik, dan penutup botol galon untuk industri air minum dalam kemasan.
-
Proporsi utang yang terlalu besar dalam stuktur modal dan keputusan investasi yang tidak tepat di masa lalu telah membuat likuiditas Grup untuk membayar utangnya menurun secara signifikan. Pemegang utang mayoritas terdiri dari bank BUMN, bank swasta, serta perusahaan pengelola distressed debt funds.
-
Pemasok-pemasok Grup mengajukan tiga kasus PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta. AJCapital kemudian ditunjuk oleh pengadilan sebagai penasihat keuangan independen untuk memberikan proposal rencana restrukturisasi utang yang dapat dijalankan dan rencana pemulihan kepada Grup dan para kreditornya.
ISU PROYEK
-
Kebutuhan modal kerja yang besar dan volatilitas biaya komponen bahan baku, dikombinasikan dengan piutang tak tertagih yang signifikan telah menghambat likuiditas dan modal kerja Grup.
-
Para kreditor dengan kepentingan yang berbeda, antara bank BUMN dengan distressed debt fund, membuat proses negosiasi semakin sulit dan kompleks.
APA YANG KAMI LAKUKAN
-
Kami melakukan uji tuntas (due diligence) pada pinjaman dan jaminan yang ada serta terhadap laporan keuangan perusahaan untuk menilai posisi keuangan dan kinerja perusahaan.
-
Merumuskan dan merekomendasikan pilihan opsi-opsi pemulihan yang tersedia bagi para kreditor. Perkerjaan yang telah kami lakukan termasuk: (i) pengujian stress-test atas opsi-opsi pemulihan yang ada; (ii) analisis skenario atas berbagai alternatif pemulihan yang ada; (iii) analisis sensivitas pada nilai pemulihan Grup; dan (iv) pertimbangan strategi penyelesaian, usulan nilai, dan keekonomian secara keseluruhan kepada kreditor berjaminan, kreditor tidak berjaminan dan para pemegang saham.
-
Kami mengkaji model bisnis, keuangan, dan faktor-faktor utama perusahaan untuk membuat proyeksi keuangan yang akan menjadi dasar dalam perumusan proposal restrukturisasi.
-
Kami memastikan bahwa ketentuan pengendalian dan tatakelola tertentu diusulkan, dinegosiasikan dan juga dimasukkan ke dokumentasi pasca implementasi yang relevan.
-
Melakukan koordinasi/manajemen negosiasi selama proses PKPU antara para kreditor dan perusahaan.
-
Bersama dengan penasihat hukum Grup, kami membuat Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh para kreditor dalam pengadilan.
Hasil Proyek
-
Perjanjian Perdamaian untuk merestrukturisasi utang sebesar IDR 5,2 triliun telah diterima dan disepakati oleh para kreditor Grup dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta.
-
Para kreditor menyetujui untuk menerima opsi untuk melakukan konversi sampai dengan IDR 1,8 triliun menjadi bagian ekuitas Grup.
Tutup
Studi Kasus
Proyek TPPI
Agustus 2014
Baca
USD 1,9
miliar
Studi Kasus
Proyek Restrukturisasi Syariah
Desember 2017
Baca
USD 91,25
juta