Debitor
Restrukturisasi merupakan situasi kritis yang memiliki tantangan
tersendiri serta dipersulit dengan banyaknya kelompok pemangku
kepentingan, terutama dalam situasi yang melibatkan lebih dari satu
negara atau yang melibatkan perusahaan publik dan/atau institusi Pemerintah. Situasi ini akan menjadi lebih sulit karena terdapat kendala pada keterbatasan kas, penurunan modal kerja dan batasan jaminan.
Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan atau operasional seperti
ini dihadapkan dengan keadaan krisis. Dalam keadaan semacam ini,
sangatlah penting untuk menangani dasar masalah
dengan cara yang tepat, transparan, tepat waktu dan efektif.
Kami telah memberi nasihat kepada beragam perusahaan di berbagai
industri yang sedang mengalami kesulitan dengan membantu mereka dalam
melewati masa krisis, stabilisasi modal kerja, serta restrukturisasi
keuangan dan operasional. Kami akan memimpin proses restrukturisasi baik
di luar pengadilan ataupun melalui proses pengadilan
seperti PKPU di Indonesia,
Schemes of Arrangement
di Singapura atau Hong Kong, maupun
proses lainnya.
Layanan kami dalam hal restrukturisasi dan pemulihan meliputi:
-
Memberi saran mengenai restrukturisasi utang secara formal dan
informal termasuk: (i)
Schemes of Arrangement; dan (ii) Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
-
Memberi saran mengenai manajemen krisis keuangan dan memfasilitasi
komunikasi antara semua pemangku kepentingan
-
Stabilisasi modal kerja dan manajemen kas
-
Melakukan tinjauan operasional dan keuangan, serta menilai tingkat dan
struktur utang yang dapat ditopang
-
Mengelola situasi dan pemulihan sementara (melalui peran sebagai
Chief Restructuring Officer
atau Direktur Temporer ) selama dan
setelah restrukturisasi, termasuk:
-
Pengembangan dan pengkajian inisiatif-inisiatif operasional dan
pengurangan biaya struktural, serta implementasi/pelaksanaan pencapaian target
- Evaluasi dan implementasi peluang peningkatan pendapatan
- Implementasi skema rencana restrukturisasi
- Divestasi aset
Studi Kasus
Proyek TPPI
Agustus 2014
- Jenis Kasus
:
- Restrukturisasi dan Turnaround Management
- Judul
:
- PKPU dan Implementasi TPPI
- Status
:
- Selesai Desember 2012 (PKPU) & Agustus 2014 (Implementasi)
- Nilai
:
- USD 1,9
miliar
IKHTISAR PROYEK
-
Serangkaian interupsi dan gangguan dari pihak luar menghambat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (“TPPI”) dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. Setelah gagal melakukan diskusi dengan kreditornya terkait upaya restrukturisasi utang, dua kreditor mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan niaga. Mayoritas kreditor adalah BUMN, distressed debt funds, pengelola investasi, pedagang minyak, dan kontraktor.
-
Saat kami terlibat, TPPI berada dalam pengawasan harian (day-to-day control) Pertamina dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”). PPA merupakan pemegang saham mayoritas sedangkan Pertamina adalah pemegang saham minoritas. Pemegang saham minoritas lainnya meliputi investor strategis dan kontraktor asing.
-
Mandat kami adalah: (1) membantu perusahaan selama proses PKPU mulai dari verifikasi utang kreditor sampai dengan negosiasi persyaratan restrukturisasi dan diakhiri dengan mengelola pemungutan suara dan homologasi Perjanjian Perdamaian yang disetujui pengadilan; (2) Implementasi Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui pasca-PKPU.
ISU PROYEK
-
Berbagai masalah operasional dan gangguan lainnya yang berkepanjangan menghabiskan kas perusahaan yang pada akhirnya membuat kemampuan operasional perusahaan di masa mendatang diragukan. Selain itu, terlihat jelas bahwa Klien tidak memiliki kemampuan untuk membayar kembali utangnya.
-
Kreditor sebagai pemangku kepentingan terdiri dari pihak-pihak dengan kepentingan berbeda-beda, sehingga merumitkan proses negosiasi.
-
Struktur utang sebelumnya yang kompleks, bertahap, dan saling terkait satu sama lain mengharuskan persyaratan restrukturisasi yang diajukan tetap adil untuk masing-masing kreditor relatif terhadap kreditor lainnya.
-
Kegagalan dalam mengimplementasikan persyaratan dalam Perjanjian Perdamaian akan menempatkan Klien pada risiko pailit.
APA YANG KAMI LAKUKAN
-
Menyiapkan sebuah proyeksi keuangan untuk mensimulasikan arus kas bersih, menilai kebutuhan kas yang kritikal dan mendesak, menilai modal kerja dan belanja modal Klien. Kami menggabungkan ketiga hal tersebut ke dalam Rencana Perdamaian yang diajukan dimana Klien dapat (1) menambah kas jangka pendek melalui pinjaman sementara dan/atau tolling operation; (2) menambah pendanaan prioritas untuk modal kerja dan belanja modal dengan hak jaminan prioritas.
-
Meredakan ketegangan para kreditor dengan menginisiasi, mengorganisir dan memfasilitasi diskusi antar berbagai pihak.
-
Mewakili Klien dalam proses negosiasi dengan para kreditor utama untuk mengamankan hasil pemungutan suara pada sidang PKPU dan menyetujui skema restrukturisasi yang secara komersial dapat dilakukan.
-
Bekerja bersama-sama dengan konsultan hukum yang ditunjuk oleh Klien untuk membantu klien melewati proses PKPU dengan sukses.
-
Bersama dengan Klien dan konsultan hukumnya, kami merancang dokumen implementasi yang terdiri atas tiga jenis surat utang, dokumen jaminan, perjanjian keagenan, perjanjian penyertaan modal dan perubahan anggaran dasar.
-
Membantu Klien dalam menegosiasikan perjanjian tolling untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
Hasil Proyek
-
Rencana Perdamaian disetujui oleh para kreditor dan diberikan kepada pengadilan agar status PKPU klien dicabut.
-
Para kreditor sepakat untuk menghapus utang Klien sebesar USD 330 juta.
-
Restrukturisasi atas utang berjaminan dengan nominal USD 888 juta menjadi Euroclear Bonds dengan tiga jenis surat utang yang jatuh tempo sampai dengan delapan belas tahun.
-
Konversi utang sebesar USD 636 juta menjadi ekuitas baru yang diterbitkan.
-
Perubahan anggaran dasar menjadi seperti yang dicerminkan dalam persyaratan Perjanjian Perdamaian.
Tutup
Studi Kasus
Proyek Restrukturisasi Syariah
Desember 2017
Baca
USD 91,25
juta
Studi Kasus
Proyek PKPU Namasindo Group
Juli 2018
Baca
IDR 5,2
triliun