Debitor
Restrukturisasi merupakan situasi kritis yang memiliki tantangan tersendiri sert dipersulit dengan banyaknya kelompok pemangku kepentingan, terutama dalam situasi yang melibatkan lebih dari satu negara atau yang melibatkan perusahaan publik dan/atau institusi Pemerintah. Situasi ini akan menjadi lebih sulit karena terdapat kendala pada keterbatasan kas, penurunan modal kerja dan batasan jaminan.
Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan atau operasional seperti ini dihadapkan dengan keadaan krisis. Dalam keadaan semacam ini, sangatlah penting untuk menangani dasar masalah dengan cara yang tepat, transparan, tepat waktu dan efektif.
Kami telah memberi nasihat kepada beragam perusahaan di berbagai industri yang sedang mengalami kesulitan dengan membantu mereka dalam melewati masa krisis, stabilisasi modal kerja, serta restrukturisasi keuangan dan operasional. Kami akan memimpin proses restrukturisasi baik di luar pengadilan ataupun melalui proses pengadilan seperti PKPU di Indonesia, Schemes of Arrangement di Singapura atau Hong Kong, maupun proses lainnya.
Layanan kami dalam hal restrukturisasi dan pemulihan meliputi:
- Memberi saran mengenai restrukturisasi utang secara formal dan informal termasuk: (i) Schemes of Arrangement; dan (ii) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Memberi saran mengenai manajemen krisis keuangan dan memfasilitasi komunikasi antara semua pemangku kepentingan
- Stabilisasi modal kerja dan manajemen kas
- Melakukan tinjauan operasional dan keuangan, serta menilai tingkat dan struktur utang yang dapat ditopang
- Mengelola situasi dan pemulihan sementara (melalui peran sebagai Chief Restructuring Officer atau Direktur Temporer) selama dan setelah restrukturisasi, termasuk:
- Pengembangan dan pengkajian inisiatif-inisiatif operasional dan pengurangan biaya struktural, serta implementasi/pelaksanaan pencapaian target
- Evaluasi dan implementasi peluang peningkatan pendapatan
- Implementasi skema rencana restrukturisasi
- Divestasi aset