Debitor
Restrukturisasi merupakan situasi kritis yang memiliki tantangan
tersendiri serta dipersulit dengan banyaknya kelompok pemangku
kepentingan, terutama dalam situasi yang melibatkan lebih dari satu
negara atau yang melibatkan perusahaan publik dan/atau institusi Pemerintah. Situasi ini akan menjadi lebih sulit karena terdapat kendala pada keterbatasan kas, penurunan modal kerja dan batasan jaminan.
Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan atau operasional seperti
ini dihadapkan dengan keadaan krisis. Dalam keadaan semacam ini,
sangatlah penting untuk menangani dasar masalah
dengan cara yang tepat, transparan, tepat waktu dan efektif.
Kami telah memberi nasihat kepada beragam perusahaan di berbagai
industri yang sedang mengalami kesulitan dengan membantu mereka dalam
melewati masa krisis, stabilisasi modal kerja, serta restrukturisasi
keuangan dan operasional. Kami akan memimpin proses restrukturisasi baik
di luar pengadilan ataupun melalui proses pengadilan
seperti PKPU di Indonesia,
Schemes of Arrangement
di Singapura atau Hong Kong, maupun
proses lainnya.
Layanan kami dalam hal restrukturisasi dan pemulihan meliputi:
-
Memberi saran mengenai restrukturisasi utang secara formal dan
informal termasuk: (i)
Schemes of Arrangement; dan (ii) Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
-
Memberi saran mengenai manajemen krisis keuangan dan memfasilitasi
komunikasi antara semua pemangku kepentingan
-
Stabilisasi modal kerja dan manajemen kas
-
Melakukan tinjauan operasional dan keuangan, serta menilai tingkat dan
struktur utang yang dapat ditopang
-
Mengelola situasi dan pemulihan sementara (melalui peran sebagai
Chief Restructuring Officer
atau Direktur Temporer ) selama dan
setelah restrukturisasi, termasuk:
-
Pengembangan dan pengkajian inisiatif-inisiatif operasional dan
pengurangan biaya struktural, serta implementasi/pelaksanaan pencapaian target
- Evaluasi dan implementasi peluang peningkatan pendapatan
- Implementasi skema rencana restrukturisasi
- Divestasi aset
Studi Kasus
Proyek Restrukturisasi Syariah
Desember 2017
- Jenis Kasus
:
- Restrukturisasi dan Turnaround Management
- Judul
:
- Restrukturisasi Sukarela Utang Sindikasi Konvensional dan Syariah
- Status
:
- Selesai Desember 2017
- Nilai
:
- USD 91,25
juta
IKHTISAR PROYEK
-
Perusahaan merupakan perusahaan pemrosesan gas dengan kapasitas sebesar 140 MMSCFD yang juga menyediakan layanan kompresi gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas 920 MW milik PJB. Pendapatan perusahaan sangat bergantung kepada harga kontrak global Saudi Aramco (CP Aramco).
-
Penurunan tajam atas harga CP Aramco antara tahun 2014 – 2015 menyebabkan perusahaan beroperasi dibawah nilai ekonomisnya sehingga memaksa perusahaan untuk menghentikan pabrik pemrosesan gasnya.
-
Perusahaan memiliki utang sebesar USD 91,25 juta dari bank sindikasi yang terdiri dari bank asing asal Eropa, dua bank konvensional lokal, dan dua bank syariah lokal.
-
Pada awal tahun 2017, AJCapital diperkenalkan oleh bank sindikasi kepada Perusahaan untuk merestrukturisasi utang konvensional dan syariah yang gagal bayar.
ISU PROYEK
-
Bank sindikasi dan Perusahaan menyelesaikan restrukturisasi utang pertamanya pada tahun 2015. Akan tetapi, restrukturisasi tersebut gagal dalam waktu kurang dari dua tahun. Kegagalan ini terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang volatilitas harga CP Aramco dan ekspektasi berlebih Perusahaan atas volume gas yang akan dibeli pelanggan.
-
Kurangnya kepercayaan oleh bank sindikasi kepada Perusahaan menyebabkan proses negosiasi yang sulit bagi para pihak. Selama proses negosiasi, pemberi pinjaman mayoritas memutuskan untuk mengunci rekening operasional perusahaan sehingga menganggu kemampuan perusahaan untuk membayar biaya operasionalnya.
APA YANG KAMI LAKUKAN
-
Fase pertama dalam penugasan kami adalah untuk membuat laporan Tinjauan Bisnis Independen kepada bank sindikasi. Sorotan utama dari laporan kami meliputi: (i) kinerja historis dan posisi keuangan Perusahaan; (ii) jumlah kas tersedia untuk pembayaran utang untuk sepuluh tahun ke depan dengan berbagai sensitivitas harga CP Aramco dan volume produksi; (iii) potensi tingkat pemulihan atas berbagai opsi-opsi yang tersedia untuk bank sindikasi; (iv) rekomendasi bisnis untuk mencapai keberhasilan dalam pemulihan Perusahaan; (v) prinsip/konsep restrukturisasi utang untuk bahan pertimbangan para pihak.
-
Kami membuat model regresi untuk memproyeksikan harga CP Aramco yang diterima dengan baik oleh bank sindikasi dan Perusahaan sebagai salah satu faktor utama pendapatan dalam proyeksi keuangan.
-
Kami senantiasa meredakan ketegangan di antara para pihak dengan memberikan solusi yang dapat membawa semua pihak kembali ke proses negosiasi, termasuk diantaranya memberikan solusi untuk membuka kembali rekening operasional Perusahaan sehingga mencegah perusahaan untuk menghentikan pabrik pemrosesan gasnya.
-
Kami mengusulkan rencana restrukturisasi berkelanjutan yang mencakup sebuah mekanisme cash waterfall dan dengan pertimbangan volatilitas harga CP Aramco. Hal ini memungkinkan Perusahaan untuk melakukan percepatan pembayaran pokok dan pada saat yang sama mempertahankan kemampuan Perusahaan untuk membayar komitmen minimum atas bunga dan pokok utang.
-
Kami memberikan saran dan memantau proses negosiasi ketentuan-ketentuan komersial antara bank sindikasi dan Perusahaan, termasuk memberikan solusi untuk mengakomodasi kebutuhan dan/atau persyaratan yang diamanatkan dalam hukum syariah.
-
Kami mengelola dan mengoordinasikan semua pihak (termasuk penasihat hukum dan notaris) dalam melakukan eksekusi dokumen restrukturisasi yang mencakup term sheet konvensional dan syariah serta perjanjian fasilitas, perjanjian pengelolaan rekening, perjanjian antar kreditor dan dokumen-dokumen jaminan.
Hasil Proyek
-
Seluruh pihak menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan tenor sepuluh tahun serta mekanisme percepatan pembayaran/cash sweep.
Tutup
Studi Kasus
Proyek TPPI
Agustus 2014
Baca
USD 1,9
miliar
Studi Kasus
Proyek PKPU Namasindo Group
Juli 2018
Baca
IDR 5,2
triliun