Studi Kasus
Project CRO Star
Desember 2019- Jenis Kasus :
- Pendukung dan Penasihat Kreditor
- Judul :
- Perunggasan Terintegrasi
- Status :
- Desember 2019
- Nilai :
IKHTISAR PROYEK
- Mandat kami adalah mendukung implementasi Rencana Perdamaian yang telah disetujui pengadilan setelah proses PKPU, dengan bertindak sebagai Chief Restructuring Officer (CRO) serta memberikan dukungan kepada Creditor Steering Committee yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan.
ISU PROYEK
- .
APA YANG KAMI LAKUKAN
- Chief Restructuring Officer (CRO). Dalam peran ini kami: (1) bekerja bersama Direksi Klien untuk melaksanakan ketentuan restrukturisasi sebagaimana diatur dalam Rencana Perdamaian; dan (2) melakukan pemantauan arus kas serta peninjauan dan persetujuan pembayaran. Sebagai bagian dari peran CRO, kami juga meninjau dan membantu implementasi sistem akuntansi yang baru, memulai dan mengawasi proses penjualan aset non-operasional, serta memberikan dukungan dalam proses penjualan bisnis operasional.
- Dukungan untuk Steering Committee. Dalam mandat ini kami mendukung Creditor Steering Committee dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Rencana Perdamaian, termasuk membantu dalam proses pelepasan atau penjualan aset.
Hasil Proyek
- Kami menyusun laporan bulanan yang mencakup implementasi prosedur pengendalian kas, peninjauan posisi kas akhir bulan, penelaahan transaksi kas selama periode berjalan, serta perhitungan kelebihan kas.
- Creditor Steering Committee berhasil dibentuk dan menjalankan perannya secara efektif sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Perdamaian.
