Studi Kasus
Proyek PKPU Namasindo Group
Juli 2018- Jenis Kasus :
- Restrukturisasi Utang
- Judul :
- Grup Namasindo Restrukturisasi Utang via PKPU
- Status :
- Selesai Juli 2018
- Nilai :
- IDR 5,2 triliun
IKHTISAR PROYEK
- Grup Namasindo adalah produsen botol plastik terbesar di Indonesia yang bergerak dalam produksi botol galon, botol plastik, gelas plastik, dan penutup botol galon untuk industri air minum dalam kemasan.
- Proporsi utang yang terlalu besar dalam stuktur modal dan keputusan investasi yang tidak tepat di masa lalu telah membuat likuiditas Grup untuk membayar utangnya menurun secara signifikan. Pemegang utang mayoritas terdiri dari bank BUMN, bank swasta, serta perusahaan pengelola distressed debt funds.
- Pemasok-pemasok Grup mengajukan tiga kasus PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta. AJCapital kemudian ditunjuk oleh pengadilan sebagai penasihat keuangan independen untuk memberikan proposal rencana restrukturisasi utang yang dapat dijalankan dan rencana pemulihan kepada Grup dan para kreditornya.
ISU PROYEK
- Kebutuhan modal kerja yang besar dan volatilitas biaya komponen bahan baku, dikombinasikan dengan piutang tak tertagih yang signifikan telah menghambat likuiditas dan modal kerja Grup.
- Para kreditor dengan kepentingan yang berbeda, antara bank BUMN dengan distressed debt fund, membuat proses negosiasi semakin sulit dan kompleks.
APA YANG KAMI LAKUKAN
- Kami melakukan uji tuntas (due diligence) pada pinjaman dan jaminan yang ada serta terhadap laporan keuangan perusahaan untuk menilai posisi keuangan dan kinerja perusahaan.
- Merumuskan dan merekomendasikan pilihan opsi-opsi pemulihan yang tersedia bagi para kreditor. Perkerjaan yang telah kami lakukan termasuk: (i) pengujian stress-test atas opsi-opsi pemulihan yang ada; (ii) analisis skenario atas berbagai alternatif pemulihan yang ada; (iii) analisis sensivitas pada nilai pemulihan Grup; dan (iv) pertimbangan strategi penyelesaian, usulan nilai, dan keekonomian secara keseluruhan kepada kreditor berjaminan, kreditor tidak berjaminan dan para pemegang saham.
- Kami mengkaji model bisnis, keuangan, dan faktor-faktor utama perusahaan untuk membuat proyeksi keuangan yang akan menjadi dasar dalam perumusan proposal restrukturisasi.
- Kami memastikan bahwa ketentuan pengendalian dan tatakelola tertentu diusulkan, dinegosiasikan dan juga dimasukkan ke dokumentasi pasca implementasi yang relevan.
- Melakukan koordinasi/manajemen negosiasi selama proses PKPU antara para kreditor dan perusahaan.
- Bersama dengan penasihat hukum Grup, kami membuat Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh para kreditor dalam pengadilan.
Hasil Proyek
- Perjanjian Perdamaian untuk merestrukturisasi utang sebesar IDR 5,2 triliun telah diterima dan disepakati oleh para kreditor Grup dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta.
- Para kreditor menyetujui untuk menerima opsi untuk melakukan konversi sampai dengan IDR 1,8 triliun menjadi bagian ekuitas Grup.