Studi Kasus
Proyek Prospektus
Juli 2017- Jenis Kasus :
- Manajemen Inisiatif dan Pendukung Perusahaan
- Judul :
- Implementasi Pasca-PKPU – Penerbitan Saham Ekuitas Kreditor dan Obligasi Wajib Konversi
- Status :
- Juli 2017
- Nilai :
- USD 2,6 miliar
IKHTISAR PROYEK
- Perusahaan Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan mineral telah sukses merestrukturisasi utang sebesar USD 7 miliar (atau setara dengan IDR 93 triliun) melalui PKPU dimana AJCapital juga ikut serta dalam proses restrukturisasi.
- Sebagai bagian dari rencana restrukturisasi, Perusahaan harus (a) mengkonversi USD 2 miliar utang ke dalam 28,75 miliar lembar saham baru; dan (b) mengalihkan utang sebesar USD 639 juta menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
- Tujuan kami adalah untuk memberi dukungan dan saran kepada Perusahaan dalam proses implementasi pasca-PKPU yaitu mengeluarkan saham baru dan Obligasi Wajib Konversi (OWK), membuat prospektus, serta manajemen proyek secara keseluruhan.
ISU PROYEK
- Peraturan dan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia menyebutkan bahwa saham yang diterbitkan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) tidak dapat diperdagangkan selama berlangsungnya masa tenggang (satu tahun) setelah pendaftaran saham tersebut di bursa. Sebagian besar dari kreditor Perusahaan menolak periode masa tenggang selama satu tahun. Perusahaan kemudian harus mengeluarkan saham dengan HMETD sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pengungkapan dan persyaratan tambahan yang substansial.
- Proyek ini melibatkan banyak tenaga ahli yang terdiri atas penasihat hukum, notaris, auditor, dan penjamin emisi efek dengan tenggat waktu yang ketat sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan.
- Sehubungan dengan keunikan sifat OWK tersebut, calon wali amanat di Indonesia serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mewajibkan penjelasan yang rinci dalam beberapa rangkaian pertemuan hingga mereka merasa cukup.
- Dikarenakan Perusahaan memiliki profil sebagai perusahaan terbuka, beberapa korespondensi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu dilaksanakan, serta klarifikasi sehubungan dengan penerbitan saham dan OWK juga diperlukan. OJK juga telah melakukan tinjauan mengenai pengajuan Perusahaan dengan seksama, yang kemudian diikuti dengan berbagai permintaan mengenai informasi dan pertanyaan-pertanyaan yang substansial.
APA YANG KAMI LAKUKAN
- Memimpin persiapan pembuatan prospektus sejak pembuatan rancangan awal hingga versi akhir termasuk menyesuaikan perubahan-perubahan yang diminta oleh OJK, pengkajian perjanjian wali amanat dalam dan luar negeri, serta penyelesaian dokumentasi pembeli siaga.
- Berkoordinasi dan bekerja sama dengan Perusahaan, penasihat hukum, notaris, auditor, serta penjamin emisi efek untuk memastikan seluruh dokumen pernyataan registrasi sudah dipersiapkan untuk diserahkan kepada OJK dan BEI.
- Berperan penting dalam memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan-pertanyaan OJK, BEI, KSEI, serta wali amanat mengenai persyaratan-persyaratan komersil serta mekanisme konversi saham dan OWK.
Hasil Proyek
- OJK menerima revisi akhir dari prospektus Perusahaan dan menerbitkan Pernyataan Efektif. Saham baru dan OWK diterbitkan kepada kreditor sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pada Perjanjian Perdamaian.